Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan 
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Peralihan Hak Elektronik di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Jumat (01/08/2025).
.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suratmin menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi peralihan hak elektronik merupakan salah satu langkah untuk mendukung transformasi digital dalam layanan pertanahan. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Kanwil BPN, narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), hingga perwakilan IPPAT se-Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman terkait sistem peralihan hak secara elektronik.
.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pertanahan dapat lebih siap menghadapi perubahan ke arah layanan digital yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini bukan hanya sebagai ajang berbagi informasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, agar semakin modern dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau membuka kegiatan ini, diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Iwan Setiawan menyampaikan sistem peralihan hak berbasis elektronik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus proses jual beli, hibah, atau pewarisan tanah secara daring. Inisiatif ini juga melanjutkan layanan digital yang telah lebih dahulu diterapkan, seperti layanan informasi pertanahan dan hak tanggungan elektronik.
.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, baik dari jajaran pertanahan maupun pihak terkait lainnya, dapat memahami alur dan teknis layanan elektronik secara menyeluruh. Sosialisasi ini juga menjadi momen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama agar pelaksanaan layanan digital dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
.
Peralihan hak atas tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual kini mulai bertransformasi ke arah digital melalui sistem peralihan elektronik. Dalam proses konvensional, pemohon dan PPAT harus datang langsung ke Kantor Pertanahan, membawa berkas fisik, dan menjalani proses yang cukup panjang. Dengan adanya sistem peralihan elektronik, PPAT dapat membuat akta secara digital melalui Aplikasi Pelaporan Akta, melakukan verifikasi, pembayaran, dan hanya perlu menyerahkan dokumen fisik setelah proses digital selesai. Ini membuat layanan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
.
Sistem ini membawa banyak keuntungan, seperti proses yang lebih sederhana, dokumen yang lebih tertata, dan pelayanan yang lebih transparan. Selain itu, sistem juga mendukung pelunasan BPHTB, tanda tangan sertipikat elektronik, serta pencetakan sertifikat melalui mesin APS. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital saat ini. (Mr)
.