Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan
terkait adanya pergantian kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pengelolaan anggaran.
Dari informasi yang didapat di lapangan diketahui Yeni mantan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum diberhentikan karena pelanggaran pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan wewenang.
Investigasi terus dilakukan, sempat situasi ini sudah diselesaikan namun tidak terbuka untuk umum. Sehingga ada kecurigaan menutupi kasus demi kepentingan pribadi.
Dalam informasi yang didapat Yeni selaku kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum di minta untuk mengganti kerugian selama menjabat menjadi kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan. Baik keuangan dari yayasan maupun keuangan dari bantuan pemerintah yang disebut dengan bantuan operasional sekolah.
Awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada yayasan Bustanul Ulum (Yunan) namun WhatsApp media tidak pernah dihiraukan. Yunan juga diketahui sebagai Pejabat salah instansi pemerintahan kota Pekanbaru seharusnya memahami pekerjaan seorang wartawan dalam mencari pemberitaan demi kepentingan masyarakat.
Beberapa kali awak media melakukan untuk datang langsung ke yayasan namun diduga pihak keamanan menghalang-halangi Wartawan. Serta menutupi keberadaan Ketua yayasan dan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum Pekanbaru dalam hal konfirmasi.
Terkait hal tersebut, untuk ketiga kalinya tim Media Peduli Pendidikan langsung mendatangi yayasan Bustanul Ulum dengan menuju kemeja piket. Hal ini untuk menanyakan keberadaan Kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum dalam konfirmasi. Tapi tetap dikatakan tidak berada ditempat. Padahal sebelum tim masuk, tim sudah mengetahui bahwa kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum (Eka) berada di dalam ruangan. (08/10/2025)
Dengan adanya persengkokolan antara guru, kepala sekolah dan Ketua yayasan diduga yayasan menyembunyikan sesuatu yang melanggar peraturan.
Informasi sementara ketua yayasan Bustanul Ulum Yunan diduga meminta ganti rugi kepada mantan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum yeni dengan jumlah yang sangat fantastik, serta dugaan penahanan surat sertifikat rumah.
Yang menjadi pertanyaan uang ganti rugi apakah itu? Dan kenapa ada penahanan surat sertifikat rumah?. Jika memang ada ganti rugi dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah maka wajib dikembalikan ke negara atau ke kas daerah.
Sesuai dengan aturan jika uang yang telah digunakan secara tidak sesuai harus dikembalikan ke negara melalui rekening kas negara, dan pelaku akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya kembali ke kantor sekolah.
Ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya).
Penting untuk Diketahui
Pelanggaran penggunaan anggaran BOS bukan hanya masalah disiplin, melainkan juga masalah hukum yang serius dan bisa berdampak pada kerugian negara. Tapi persoalan ini malah tidak dilaporkan oleh ketua yayasan diduga ada persengkokolan antara pengelola keuangan (Yeni) dengan ketua yayasan (Yunan) sehingga kuat dugaan pergantian rugi hanya sepihak tanpa jalur hukum yang memperkaya seseorang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persekongkolan yang dimaksud seringkali merujuk pada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan oleh lebih dari satu pihak
Tapi jika memang ada ganti rugi dari uang yayasan Bustanul Ulum maka harus ada rapat kepengurusan dan jelaskan dikemanakan uang tersebut sehingga para Guru dan orang tua murid mengetahui keterbukaan yayasan dalam pengelolaan yayasan Bustanul Ulum Pekanbaru. Konfirmasi sudah kami lakukan kepada ketua Yayasan melalui WhatsApp dengan nomor 0853 5571 xxxx namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga pemberitaan kami publikasikan. Demi menjaga nama baik institusi pendidikan khususnya kota Pekanbaru. Bersambung...(Tim MPP)
Tidak ada komentar
Posting Komentar