Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan 
Kegiatan Penguatan Sinergi Polda Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dalam Penanganan Permasalahan Tanah di Provinsi Riau dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebagai forum strategis untuk memperdalam pembahasan, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan secara komprehensif, Selasa, (24/02/2026).
.
FGD tersebut diselenggarakan secara terencana dan sistematis serta dimoderatori oleh Zulkifli Toguan selaku Lektor Hukum Perdata Universitas Islam Riau. Forum ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan otoritas di bidang pertanahan, yakni Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yagus Suyadi selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah pada Badan Bank Tanah, serta Setyo Anggtaini selaku Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal. Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan mampu memperkaya substansi pembahasan melalui penguatan perspektif normatif, kebijakan strategis, serta aspek implementasi teknis dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial, melainkan memerlukan strategi yang kolaboratif, sistematis, dan berkesinambungan. Kompleksitas permasalahan yang mencakup dimensi administrasi, perdata, pidana, hingga sosial kemasyarakatan menuntut terbangunnya sinergi antarlembaga yang solid serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Sinergi dimaksud harus berlandaskan pada kepastian hukum yang kuat, penguatan koordinasi lintas sektor, penerapan langkah-langkah preventif sejak tahap perencanaan, serta pengelolaan pertanahan yang terpadu dan berbasis data yang valid dan akuntabel.

Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, upaya pencegahan dan penanganan konflik pertanahan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian yang berkeadilan. Kolaborasi yang terbangun secara konsisten diyakini mampu menekan praktik mafia tanah, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah. Dengan demikian, penguatan sinergi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.(Mr)