Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Tarbarita Simorangkir membuka Bimbingan Teknis Landreform Tahun 2026, Senin (09/03/2026).
Bimbingan Teknis Landreform Tahun 2026 dilaksanakan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaksana di Kanwil dan Daerah agar kebijakan Reforma Agraria Khususnya Kegiatan Landreform dapat dilaksanakan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir, menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Landreform merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah di Provinsi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta Koordinator Sub Landreform pada Kantor Pertanahan Se-Provinsi Riau. Kegiatan ini juga menjadi persiapan dalam pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah dengan Skema Baru,ada delapan kabupaten yang menjadi lokus pelaksanaan redistribusi tanah dari total dua belas kabupaten/kota di Provinsi Riau. Adapun target awal redistribusi tanah di Provinsi Riau ditetapkan sebanyak 12.950 bidang, namun dengan kebijakan evisiensi anggaran, sisa target yang harus diselesaikan menjadi 6.000 bidang yang tersebar pada delapan kabupaten tersebut. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Riau bersumber dari perubahan batas kawasan hutan, pelepasan Hak Guna Usaha (HGU), serta Pelepasam Kawasam Hutan (SK Biru).
Dalam kegiatan ini turut dihadirkan narasumber, yaitu Kepala Subdirektorat Pengelolaan P5T, Akhfian Mustika Agung, yang menyampaikan paparan materi serta memberikan penjelasan terkait pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Melalui pemaparan tersebut dijelaskan berbagai kebijakan dan strategi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Reforma Agraria menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah serta penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat. Selain itu, disampaikan pula berbagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah telantar, tanah eks Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, serta tanah negara lainnya. Pada tahun 2026 juga terdapat penyesuaian skema pelaksanaan, langkah awal dalam pelaksanaan redistribusi dimulai dengan diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.kemudian diatasnya baru diterbitkan sertipikat Hak Pakai yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kantor Pertanahan di daerah diinstruksikan untuk memprioritaskan lokasi yang memiliki status hukum jelas atau berstatus clean and clear guna mendukung percepatan pencapaian target redistribusi tanah. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan pendataan melalui Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) sebagai dasar analisis fisik dan yuridis dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria serta sebagai upaya pencegahan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Selain itu, keberhasilan program Reforma Agraria juga sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk melalui pembentukan serta penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten/kota dan integrasi program tersebut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
#KanwilBPNRiau
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar