Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan 
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melaksanakan Bimbingan Teknis Landreform - Hari Kedua (Inventarisasi dan Identifikasi Subjek & Objek Redistribusi Tanah, Selasa (10/03/2026).

Rapat Koordinasi dan Persiapan Bimbingan Teknis Landreform Tahun 2026 hari kedua diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan agenda pembahasan inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek redistribusi tanah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan P5T sebagai narasumber utama, Koordinator Lanreform Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau selaku moderator, serta diikuti oleh jajaran Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Se-Provinsi Riau, Koordinator Substansi Landreform, serta staf terkait di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Dalam pembukaan kegiatan disampaikan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah yang dilakukan secara cermat, khususnya dalam memastikan validitas data subjek dan objek guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.

Pada sesi pembahasan, narasumber menyampaikan materi terkait kriteria dan validasi objek redistribusi tanah yang harus berstatus clean and clear, serta tidak tumpang tindih dengan perizinan lain maupun kawasan hutan lindung atau konservasi. Selain itu, dijelaskan pula kriteria penetapan subjek penerima redistribusi tanah yang harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah setempat, serta berprofesi sebagai petani atau masyarakat yang membutuhkan lahan. Kegiatan ini juga membahas tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, mekanisme pelaksanaan Sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), serta proses pengusulan Surat Keputusan redistribusi tanah hingga pembukuan hak dan penerbitan sertipikat melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di daerah, antara lain terkait penetapan subjek penerima hak, potensi tumpang tindih objek redistribusi, serta kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Narasumber memberikan penjelasan serta arahan agar setiap Kantor Pertanahan memprioritaskan lokasi yang telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas dari sengketa. Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta koordinasi yang intensif antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program redistribusi tanah di Provinsi Riau. 
( Mr)