Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan 
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (16/07/2026). 

Kegiatan ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono; dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari. Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, berintegritas, dan akuntabel, serta mempercepat pencegahan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang semakin baik bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan apresiasinya atas kehadiran jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan tersebut sebagai wujud dukungan terhadap penguatan sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan. Beliau menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin tidak hanya terbatas pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tetapi juga mencakup dukungan intelijen, penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset pemerintah, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan. Menurutnya, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat segera diimplementasikan secara nyata melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada jajaran BPN yang dalam pelaksanaan tugasnya berpotensi menghadapi gugatan hukum. Dengan demikian, fungsi Bidang Datun diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi BPN dalam memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta memberikan dukungan hukum yang komprehensif dalam setiap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel melalui kolaborasi lintas instansi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan diharapkan dapat terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Riau.(Mr)